1. Siswa terlambat, wajib melapor pada guru piket pagi
untuk mendapat surat izin masuk kelas
2. Siswa dilarang keluar kelas pada
saat pergantian jam pelajaran
3. Siswa dilarang mengendarai sendiri kendaraan bermotor ke
sekolah, kecuali pada jam ekstrakurikuler pada hari selasa dan kamis mulai
pukul 15.00 WIB
4. Siswa tidak diperbolehkan memakai jaket atau
sejenisnya di lingkungan sekolah kecuali sakit
5. Siswa tidak diperbolehkan meletakkan helm di atas meja belajar
(helm di letakkan di dalam lemari)
6. Siswa tidak diperbolehkan bermain sepeda dan permainan
olahraga di dalam kelas dan lorong kelas
7. Siswa tidak diperbolehkan membawa buku, majalah, komik
dan peralatan yang tidak berhubungan dengan proses belajar mengajar
8. Siswa wajib menggunakan sepatu hitam polos bertali
9. Siswa wajib memakai ikat pinggang sesuai aturan
10. Siswa wajib menggunakan kaos kaki minimal sepanjang
setengah betis
11. Siswa wajib mengunakan topi
dengan lambang SMP pada saat upacara
bendera
12. Tidak diperkenankan memakai perhiasan (kalung, gelang,
cincin, anting-anting) kecuali siswa perempuan diperbolehkan memakai
anting-anting
13. Siswa tidak diperbolehkan membawa penggaris besi dan tipe-x cair
di sekolah
14. Siswa tidak diperbolehkan mewarnai rambut selain warna
hitam
15. Kemeja dimasukkan ke dalam (dari rumah sampai pulang
ke rumah)
16. Bagi siswa perempuan rok tidak ketat dan panjang rok
minimal 5 cm di bawah lutut
17. Pelajar yang berurusan ke sekolah pada jam sekolah
wajib memakai seragam dan sepatu
18. Siswa laki-laki tidak berambut panjang (bagian depan
tidak melewati alis, bagian belakang tidak mengenai kerah baju, bagian samping
tidak menutup bagian atas telinga)
19. Siswa tidak diperbolehkan
memanjangkan kuku
20. Siswa tidak
diperbolehkan membawa handphone (HP)
21. Siswa tidak diperbolehkan merayakan ulang tahun dengan cara yang dapat mengotori lingkungan sekolah
22. Siswa tidak diperbolehkan berkelahi di lingkungan
sekolah
23. Siswa tidak diperbolehkan meminta uang secara paksa
terhadap siswa lainnya
24. Siswa tidak diperbolehkan
menulis kata-kata kotor, mengejek, memaki dan mengupload gambar atau video yang
melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku
25. Siswa dilarang pacaran di
lingkungan sekolah
26. Siswa dilarang menggunakan fasilitas
olahraga diluar jam olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler
27. Siswa dilarang membentuk kelompok
atau geng yang meresahkan dan melanggar tata tertib sekolah
28. Siswa tidak diperkenankan
melakukan tindakan kriminal di sekolah
29. Siswa wajib tertib administrasi,
meliputi pembayaran SPP dan uang les tepat waktu
30. Siswa dilarang mencoret dan
merusak, tempelan pengumuman dan fasilitas sekolah
SANKSI
:
Point ( 1 dan 2) Teguran pertama dan kedua, jika Siswa melanggar sebanyak 3 kali orangtua
dipanggil dan mendapat surat peringatan pertama (SP 1)
Point (3, 4, 5, 6, 7, 8) Teguran pertama dan kedua, barang-barang tersebut wajib disita hingga
pulang sekolah, jika melanggar sebanyak 3 kali akan
mendapat panggilan orangtua dan diberi surat perjanjian pertama (SP 1)
Point ( 9, 10, 11) Teguran pertama dan kedua, barang-barang tersebut disita dan wajib
membeli di koperasi sekolah, jika melanggar sebanyak 3
kali akan mendapat panggilan orangtua dan diberi surat perjanjian pertama
Point (12 dan 13) Teguran pertama dan kedua, barang-barang tersebut disita dan tidak
dikembalikan kecuali perhiasan emas dan perak, jika dalam 3 kali berturut-turut
akan mendapat panggilan orangtua dan diberi surat perjanjian pertama
Point (14, 15, 16, 17) Teguran 1
dan 2, siswa wajib merapikankannya, jika melanggar sebanyak 3 kali akan mendapat panggilan orangtua dan diberi SP 1
Point (18 dan 19) akan dipotong langsung oleh koordinator kesiswaan
Point (20) HP akan disita selama 3 bulan dan hanya orangtua yang boleh mengambil
Point (21) orangtua dipanggil dan diberikan perjanjian pertama (anak yang
merayakan dan dirayakan)
Point ( 22, 23, 24, 25, 28) orangtua dipanggil dan
mendapat surat perjanjian terakhir dan akan dikeluarkan apabila mengulangi
untuk kedua kalinya
Point
(26) teguran pertama dan kedua, teguran ketiga peralatan olahraga akan disita
Point (27,
29) teguran pertama dan pembinaan, jika melanggar kembali akan mendapat SP 1
Point
(30) teguran pertama, pembinaan atau mengganti fasilitas tang rusak, jika
melanggar kembali akan mendapat SP 1
CATATAN:
Tata krama dan tata tertib di atas hanya sebagian dari tata karma dan
tata tertib yang terdapat dalam buku panduan tata karma dan tata tertib SMP
Gembala Baik, yang umumnya paling sering dilanggar

0 komentar:
Posting Komentar