Home » » TATA KRAMA DAN TATA TERTIB POKOK SMP GEMBALA BAIK

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB POKOK SMP GEMBALA BAIK

Written By Edward Moris on Selasa, 01 Oktober 2013 | 06.53

1. Siswa terlambat, wajib melapor pada guru piket pagi untuk mendapat surat izin masuk kelas
2. Siswa dilarang keluar kelas pada saat pergantian jam  pelajaran
3. Siswa dilarang mengendarai sendiri kendaraan bermotor ke sekolah, kecuali pada jam ekstrakurikuler pada hari selasa dan kamis mulai pukul 15.00 WIB
4. Siswa tidak diperbolehkan memakai jaket atau sejenisnya di lingkungan sekolah kecuali sakit
5. Siswa tidak diperbolehkan meletakkan helm di atas meja belajar (helm di letakkan di dalam lemari)
6. Siswa tidak diperbolehkan bermain sepeda dan permainan olahraga di dalam kelas dan lorong kelas
7. Siswa tidak diperbolehkan membawa buku, majalah, komik dan peralatan yang tidak berhubungan dengan proses belajar mengajar
8. Siswa wajib menggunakan sepatu hitam polos bertali
9. Siswa wajib memakai ikat pinggang sesuai aturan
10. Siswa wajib menggunakan kaos kaki minimal sepanjang setengah betis
11. Siswa wajib mengunakan topi dengan lambang SMP pada saat upacara bendera
12. Tidak diperkenankan memakai perhiasan (kalung, gelang, cincin, anting-anting) kecuali siswa perempuan diperbolehkan memakai anting-anting
13. Siswa tidak diperbolehkan membawa penggaris besi dan tipe-x cair di sekolah
14. Siswa tidak diperbolehkan mewarnai rambut selain warna hitam
15. Kemeja dimasukkan ke dalam (dari rumah sampai pulang ke rumah)
16. Bagi siswa perempuan rok tidak ketat dan panjang rok minimal 5 cm di bawah lutut
17. Pelajar yang berurusan ke sekolah pada jam sekolah wajib memakai seragam dan sepatu
18. Siswa laki-laki tidak berambut panjang (bagian depan tidak melewati alis, bagian belakang tidak mengenai kerah baju, bagian samping tidak menutup bagian atas telinga)
19. Siswa tidak diperbolehkan memanjangkan kuku
20. Siswa tidak diperbolehkan membawa handphone (HP)
21. Siswa tidak diperbolehkan merayakan ulang tahun dengan cara yang dapat mengotori lingkungan sekolah
22. Siswa tidak diperbolehkan berkelahi di lingkungan sekolah
23. Siswa tidak diperbolehkan meminta uang secara paksa terhadap siswa lainnya
24. Siswa tidak diperbolehkan menulis kata-kata kotor, mengejek, memaki dan mengupload gambar atau video yang melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku
25. Siswa dilarang pacaran di lingkungan sekolah
26. Siswa dilarang menggunakan fasilitas olahraga diluar jam olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler
27. Siswa dilarang membentuk kelompok atau geng yang meresahkan dan melanggar tata tertib sekolah
28. Siswa tidak diperkenankan melakukan tindakan kriminal di sekolah
29. Siswa wajib tertib administrasi, meliputi pembayaran SPP dan uang les tepat waktu
30. Siswa dilarang mencoret dan merusak, tempelan pengumuman dan fasilitas sekolah








SANKSI  :
Point ( 1 dan 2) Teguran pertama dan kedua, jika Siswa melanggar sebanyak  3 kali orangtua dipanggil dan mendapat surat peringatan pertama (SP 1)
Point (3, 4, 5, 6, 7, 8) Teguran pertama dan kedua,  barang-barang tersebut wajib disita hingga pulang sekolah, jika melanggar sebanyak 3 kali akan mendapat panggilan orangtua dan diberi surat perjanjian pertama (SP 1)
Point ( 9, 10, 11) Teguran pertama dan kedua,  barang-barang tersebut disita dan wajib membeli di koperasi sekolah, jika melanggar sebanyak 3 kali akan mendapat panggilan orangtua dan diberi surat perjanjian pertama
Point (12 dan 13) Teguran pertama dan kedua,  barang-barang tersebut disita dan tidak dikembalikan kecuali perhiasan emas dan perak, jika dalam 3 kali berturut-turut akan mendapat panggilan orangtua dan diberi surat perjanjian pertama
Point (14, 15, 16, 17) Teguran 1 dan 2, siswa wajib merapikankannya, jika melanggar sebanyak 3 kali akan mendapat panggilan orangtua dan diberi SP 1
Point (18 dan 19) akan dipotong langsung oleh koordinator kesiswaan
Point (20) HP akan disita selama 3 bulan dan hanya orangtua yang boleh mengambil
Point (21) orangtua dipanggil dan diberikan perjanjian pertama (anak yang merayakan dan dirayakan)
Point ( 22, 23, 24, 25, 28) orangtua dipanggil dan mendapat surat perjanjian terakhir dan akan dikeluarkan apabila mengulangi untuk kedua kalinya
Point (26) teguran pertama dan kedua, teguran ketiga peralatan olahraga akan disita
Point (27, 29) teguran pertama dan pembinaan, jika melanggar kembali akan mendapat SP 1
Point (30) teguran pertama, pembinaan atau mengganti fasilitas tang rusak, jika melanggar kembali akan mendapat SP 1

CATATAN:
Tata krama dan tata tertib di atas hanya sebagian dari tata karma dan tata tertib yang terdapat dalam buku panduan tata karma dan tata tertib SMP Gembala Baik, yang umumnya paling sering dilanggar

0 komentar: